Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / /

  • Cek Saldo Awal Dana Kampanye Paslon Bupati Pidie
    Aceh | 1 tahun lalu
    Cek Saldo Awal Dana Kampanye Paslon Bupati Pidie

    DIALEKSIS.COM | Pidie - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie merilis laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie 2024. Pengumuman ini berdasarkan data KIP Pidie nomor: 794/PL.02.5-Pu/1107/2024 per 24 September 2024.

  • KIP Simeulue Tetapkan Dana Kampanye Paslon Rp88 Miliar
    Polkum | 1 tahun lalu
    KIP Simeulue Tetapkan Dana Kampanye Paslon Rp88 Miliar

    DIALEKSIS.COM | Sinabang - Hasil kesepakatan antara pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue dengan liaison officer atau LO dari masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, telah ditetapkan dana kampanye Rp88 miliar per paslon.

  • Saldo Awal Dana Kampanye Paslon Pilkada Sabang 2024 Hanya Rp 200 Ribu
    Polkum | 1 tahun lalu
    Saldo Awal Dana Kampanye Paslon Pilkada Sabang 2024 Hanya Rp 200 Ribu

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang merilis laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang 2024.


    Berdasarkan pengumuman KIP Sabang nomor: 2183/PL.02.5-Pu/1172/2024, hingga Selasa, 24 September 2024, saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) masing-masing pasangan calon tercatat sebesar Rp 200.000.

  • Bawaslu Tak Bisa Awasi Audit Dana Kampanye
    Polkum | 2 tahun lalu
    Bawaslu Tak Bisa Awasi Audit Dana Kampanye

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyampaikan, Bawaslu tidak bisa mengawasi audit dana kampanye oleh peserta pemilu yang sedang dilakukan kantor akuntan publik (KAP) idenpenden yang telah ditunjuk oleh KPU.

  • Satu Calon DPD Asal Aceh Tak Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
    Polkum | 2 tahun lalu
    Satu Calon DPD Asal Aceh Tak Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Saiful menjelaskan berdasarkan Pasal 325-339 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kegiatan Kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu, serta dalam mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatatkan pada pembukuan untuk kemudian dilakukan pelaporan dana kampanye. 

  • KIP Aceh Ungkap Dinamika Dana Kampanye: PSI Beda dari yang Lain!
    Aceh | 2 tahun lalu
    KIP Aceh Ungkap Dinamika Dana Kampanye: PSI Beda dari yang Lain!

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh baru-baru ini merilis laporan awal dana kampanye yang diajukan oleh partai politik nasional dan lokal, menunjukkan perbedaan menarik dalam pengeluaran dan penerimaan, terutama dalam laporan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

  • Besok KPU Terima Hasil Tes Kesehatan 3 Bakal Capres-Cawapres
    Berita | 2 tahun lalu
    Besok KPU Terima Hasil Tes Kesehatan 3 Bakal Capres-Cawapres

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerima hasil tes kesehatan tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dari pihak RSPAD Gatot Soebroto besok, Jumat (27/10/2023). Hasil tes kesehatan ini akan jadi penentu apakah para kandidat bisa ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. 

  • Pemilu 2024, Semua Partai Politik di Aceh Sudah Buka Rekening Dana Kampanye
    Aceh | 2 tahun lalu
    Pemilu 2024, Semua Partai Politik di Aceh Sudah Buka Rekening Dana Kampanye

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Semua partai politik nasional dan lokal peserta Pemilu 2024 di Aceh sudah membuka rekening khusus untuk menampung dana kampanye mereka. 

    Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengatakan semua partai politik, baik nasional maupun lokal sama, mereka diwajibkan untuk membuka rekening dana kampanye mereka. 

  • KPU Diminta Profesional, Calon Peserta Pemilu yang Tak Sesuai Aturan Mesti Tolak
    Berita | 2 tahun lalu
    KPU Diminta Profesional, Calon Peserta Pemilu yang Tak Sesuai Aturan Mesti Tolak

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta dapat bersikap profesional. KPU terlebih dahulu harus melakukan rapat dengan DPR ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


    "Peraturan KPU (PKPU) yang telah dibuat mengenai pendaftaran capres-cawapres yang masih menyebut usia 40 tahun wajib dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan," ujar koordinator aksi Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Faisal Ngabalin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023).

  • KPU Patuh pada Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres
    Nasional | 2 tahun lalu
    KPU Patuh pada Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batasan usia minimal capres-cawapres. MK membahas dan memutuskan perkara itu pada Senin (16/10/2023).

« 1 2 3 »